top of page

TUPOKSI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

TUGAS DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Subbagian, Kepala Bidang, Kepala Subbidang, dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Batang Hari, Tugas Pokok dan Fungsi dimaksud adalah sebagai berikut :

​

  • Kepala Badan Penelitian dan pengembangan Daerah

Mempunyai tugasmemimpin, mengkoordinir, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatanpenelitian dan pengembangan daerah. Untuk menyelenggaranan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Balitbangda mempunyai fungsi :

 

  1. Penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan Pemerintah Kabupaten;

  2. Penyusunan perencanaan program dan anggaran penelitian dan pengembangan, Pemerintah Kabupaten;

  3. Pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan di Pemerintahan Kabupaten;

  4. Pelaksanaan Pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintahan daerah Kabupaten;

  5. Fasilitasi dan pelaksanaan inovasi daerah;

  6. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan penelitian dan pengembangan di Kabupaten;

  7. Koordinasi dan Sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan lingkup pemerintahan Kabupaten;

  8. Pelaksanaan administrasi penelitian dan pengembangan daerah kabupaten;

  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya;

 

  • Sekretaris Balitbangda

Mempunyai tugas memberikan pelayanan administrasi teknis kepada semua unsur dilingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, sekretaris Balitbangda mempunyai fungsi :

  1. Perumusan perencanaan program dan anggaran, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja, serta pelaksanaan kerjasama penelitian dan pengembangan;

  2. Pengelolaan verifikasi keuangan, pelaksanaan perbendaharaan dan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan;

  3. Pengelolaan ketatausahaan, pelaksanaan kerumahtanggaan, keamanan dalam perlengkapan dan pengelolaan asset serta urusan perpustakaan dan dokumentasi

  4. Pengelolaan administrasi kepegawaian dan pembinaan jabatan fungsional serta evaluasi Kinerja Aparatur Sipil Negara

  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Badan;

        Sekretaris sebagaimana dimaksud di atas membawahi :

  1. Subbagian Umum dan Kepegawaian;

  2. Subbagian Keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan

 

Masing-masing subbagian sebagaimana maksud diatas dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala Badan melalui sekretaris.

 

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud diatas mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi umum, administrasi kepegawaian dan mengelola perlengkapan rumah tangga.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Sub Bagian umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :

  • Melakukan urusan surat menyurat, melaksanakan kearsipan dan ekspedisi, pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan, pengelolaan asset, penyelenggaraan urusan perpustakaan, informasi dan dokumentasi, serta urusan administrasi kepegawaian, pembinaan jabatan fungsional, dan evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara yang menjadi tanggung jawab Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah.

 

Kepala Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan

Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan anggaran, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran, serta fasilitasi penyiapan dan pelaksanaan kerjasama, pengelolaan dan penyiapan bahan pelaksanaan verifikasi, penata usahaan, perbendaharaan, dan pembukuan keuangan, urusan akuntansi dan pelaporan keuangan, serta penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan yang menjadi tanggung jawab Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah.

 

  • Kepala Bidang Sosial dan Pemerintahan

Bidang Sosial dan Pemerintahan mempunyai tugas Melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Sosial dan Pemerintahan mempunyai fungsi :

a. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, program dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang social pemerintahan.

b. Penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan dibidang social    dan pemerintahan.

c. Penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan dibidang social dan pemerintahan.

d. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan dibidang social dan pemerintahan

e. Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah dibidang Sosial dan Pemerintahan

f.  Pengelolaan data kelitbangan dan peraturan, serta pelaksanaan pengkajian peraturan.

g. Fasilitasi pemberian rekomendasi penelitian bagi warga negara asing untuk diterbitkannya izin penelitian oleh instansi berwenang.

h. Pelaksanaan administrasi dan tata usaha Bidang.

i.  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Badan.

 

Kepala Bidang Sosial dan Pemerintahan sebagaimana dimaksud diatas membawahi ;

  • Subbidang Sosial dan Budaya

  • Subbidang Kependudukan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; dan

  • Subbidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan.

​       Masing-masing subbagian sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang kepala subbidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala bidang Sosial dan Pemerintahan.

 

Kepala Sub Bidang Sosial dan Budaya melaksanakan tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan dibidang social dan budaya, meliputi aspek-aspek social, pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, pariwisata, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan kesehatan.

 

Kepala Sub Bidang Kependudukan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan dibidang Kependudukan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, meliputi aspek-aspek administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, transmigrasi, tenaga kerja, pemberdayaan masyarakat dan desa, penataan kelembagaan desa, ketatalaksanaan desa, aparatur desa, keuangan dan asset desa, partisipasi masyarakat dan Badan Usaha Milik Desa.

 

Kepala Sub Bidang Penyelenggara Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan

melaksanakan tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan dibidang penyelenggaraan pemerintahan, meliputi aspek-aspek otonomi daerah, pemerintahan umum, kelembagaan, ketatalaksanaan, aparatur, reformasi birokrasi, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, penyiapan bahan perumusan rekomendasi atas rencana penetapan peraturan baru dan / atau evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan, melakukan pengelolaan data kelitbangan dan peraturan, serta fasilitasi pemberian rekomendasi penelitian bagi warga negara asing untuk diterbitkan izin penelitian oleh instansi yang berwenang.

  • Kepala Bidang Ekonomi dan Pembangunan

mempunyai tugas Pokok Melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi dan pembangunan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Badan.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, mempunyai fungsi:

1. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, program dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi dan pembangunan.

2. Penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi dan pembangunan.

3. Penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan di bidang ekonomi dan pembangunan.

4. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pembangunan di bidang ekonomi dan pembangunan.

5. Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi dan pembangunan.6.

6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Badan.

 

Kepala Bidang Ekonomi dan Pembangunan sebagaimana dimaksud diatas, membawahi:

  • Subbidang Ekonomi

  • Subbidang Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup; dan

  • Subbidang Pengembangan Wilayah Fisik dan Prasarana

      Masing-masing subbidang yang dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala Bidang Ekonomi dan Pembangunan.

 

Kepala Sub Bidang Ekonomi

Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan dibidang Ekonomi, meliputi aspek-aspek Penanaman Modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan dan Badan Usaha Milik Daerah.

​

Kepala Sub Bidang Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup

Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan dibidang Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup, meliputi aspek-aspek pangan, pertanian, kelautan dan perikanan, lingkungan hidup, kehutanan, energy dan sumberdaya mineral dan perkebunan.

Kepala Sub Bidang Pengembangan Wilayah, Fisik dan Prasarana Melaksanakan tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan dibidang pengembangan wilayah, fisik dan prasarana, meliputi aspek-aspek perumahan dan kawasan permukiman, penataan ruang, pertanahan, pekerjaan umum, perhubungan, komonikasi dan informatika.

​

Kepala Bidang Inovasi dan Teknologi

Tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan serta fasilitasi dan penerapan bidang inovasi dan Teknologi, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Badan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Inovasi dan Teknologi menyelenggarakan fungsi :

​

  1. Penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan teknis, program dan anggaran penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan dibidang inovasi dan Teknologi.

  2. nyiapan bahan rancangan kebijakan terkait jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersifat inovatif.

  3. Penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan dibidang Inovasi dan teknologi.

  4. Penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan dan fasilitasi dibidang inovasi dan teknologi.

  5. Penyiapan bahan strategi dan penerapan dibidang inovasi dan teknologi.

  6. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan dibidang inovasi dan teknologi.

  7. Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah serta fasilitasi dan penerapan dibidang inovasi dan teknologi.

  8. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan diseminasi hasil-hasil kelitbangan

  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Badan.

​

Kepala Bidang Inovasi dan teknologi membawahi :

  • Subbidang Inovasi dan Pengembangan Teknologi.

  • Subbidang difusi Inovasi dan Penerapan Teknologi; dan

  • Subbidang diseminasi Kelitbangan.

      Masing-masing Subbidang dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada dan dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala bidang Inovasi dan Teknologi.

 

Kepala Subbidang Inovasi dan Pengembangan Teknologi melaksanakan tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan dibidang Inovasi dan Teknologi.

​

Kepala Subbidang Difusi Inovasi dan Penerapan Teknologi melaksanakan tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan uji coba dan penerapan rancang bangun / model replikasi dan invensi dibidang difusi inovasi dan penerapan teknologi.

​

Kepala Subbidang Diseminasi Kelitbangan melaksanakan tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan terkait jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersifat Inovatif, penyiapan dan pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi hasil-hasil kelitbangan, serta fasilitasi Hak Kekayaam Intelektual.

STRUKTUR ORGANISASI

BALITBANGDA KABUPATEN BATANG HARI

bottom of page